Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menetapkan batas waktu pengambilan nomor undian bagi pedagang penerima lapak Pasar Pagi selama 10 hari kerja.
Apabila dalam jangka waktu tersebut pedagang tidak mengambil undian, maka akan dianggap mengundurkan diri atau tidak berminat menempati lapak.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sarana Perdagangan Disdag Samarinda Aviv Budiono. Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat proses distribusi lapak kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan.
Menurut Aviv, hingga saat ini terdapat sejumlah pedagang yang telah dihubungi untuk mengambil nomor undian, namun belum juga datang mengambilnya. Oleh karena itu, pemerintah memberikan tenggat waktu agar proses penataan lapak dapat berjalan lebih efektif.
“Kami sudah menghubungi beberapa pedagang untuk mengambil undian, tetapi masih ada yang belum datang. Karena itu diberi batas waktu 10 hari kerja. Jika tidak diambil, maka dianggap tidak berminat atau mengundurkan diri,” ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Batas waktu tersebut dihitung mulai hari ini dengan memperhitungkan hari libur seperti akhir pekan, cuti bersama, serta hari besar keagamaan. Dengan perhitungan tersebut, batas akhir pengambilan undian ditetapkan hingga 31 Maret.
Selain itu, Disdag Samarinda juga mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi baru bagi pedagang Pasar Pagi. Pada hari pertama penerapan sistem, total retribusi yang terkumpul mencapai sekitar Rp70 juta dalam satu hari.
Aviv mengatakan besaran retribusi yang dikenakan kepada pedagang telah diatur berdasarkan ketentuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia serta disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di kawasan pasar.
Tarif retribusi juga berbeda berdasarkan lokasi lapak, di mana kios atau los yang berada di lantai bawah memiliki tarif sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan lapak di lantai atas.
“Prinsipnya semakin tinggi lantai, tarifnya akan semakin murah karena faktor aksesibilitas,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan tarif yang dikenakan tetap terjangkau bagi pedagang. Untuk retribusi harian, sebagian besar lapak berada pada kisaran sekitar Rp5.000 per hari dan tidak ada yang mencapai Rp9.000 maupun Rp10.000 per hari.
Selain pembayaran harian, Disdag Samarinda juga memberikan opsi pembayaran retribusi secara bulanan untuk memudahkan pedagang.
Menurut Aviv, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam mempermudah aktivitas pedagang sekaligus menghidupkan kembali perekonomian di kawasan Pasar Pagi.
“Tujuan utama retribusi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi untuk pengelolaan pasar dan mendukung aktivitas ekonomi para pedagang,” pungkasnya.
