Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun resmi menerapkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan Pasar Pagi Segiri sebagai langkah meningkatkan transparansi, mencegah praktik curang, dan memastikan kepatuhan pedagang terhadap regulasi pasar.
Melalui sistem marketplace of stalls, setiap pedagang akan menerima QR ID yang berisi data lengkap mulai dari nama pedagang, nomor dan luas kios, jenis dagangan, hingga status kepatuhan terhadap aturan.
Sistem ini juga terhubung dengan perjanjian sewa pakai yang secara tegas melarang praktik jual-beli, pengalihan, maupun penyewaan kembali lapak.
“Perjanjian sewa pakai berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang, tetapi tidak otomatis. Ada evaluasi apakah pedagang benar-benar menggunakan lapak, memenuhi kewajiban, dan mematuhi SOP pasar,” ujar Andi Harun pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dengan digitalisasi tersebut, daftar lapak kosong maupun terisi dapat diakses secara transparan oleh publik. Selain itu, seluruh pembayaran retribusi diwajibkan non tunai untuk menghindari potensi transaksi gelap.
Tahap awal penerapan sistem dimulai dengan memindahkan pedagang existing yang sebelumnya telah direlokasi. Setelah itu, dilakukan verifikasi dan penyaringan ulang bagi pedagang berikutnya.
Andi Harun menambahkan, meskipun biaya digitalisasi tidak besar karena fitur aplikasi dikembangkan oleh Diskominfo, efektivitasnya jauh lebih baik dibanding sistem manual yang rentan manipulasi.
“Dengan digitalisasi monitoring bisa dilakukan secara real-time dan praktik curang dapat diminimalkan,” tegasnya.
Ia berharap, sistem baru ini mampu membuat Pasar Pagi Segiri tetap mempertahankan nuansa tradisional namun lebih rapi, aman, dan nyaman bagi pengunjung.

