Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, kini tak lagi menjadi pengantar jenazah Covid-19 dari pemulasaran RSUD AW Syahranie ke Pemakaman Raudhatul Jannah Seruni. Pasalnya, tugas itu kini telah diambil alih oleh pihak Palang Merah Indonesia (PMI).

Wali Kota Samarinda Andi Harun membeberkan, pengalihan itu dikarenakan adanya miss komunikasi terkait biaya operasional yang seharusnya diterima petugas.
Terdapat dugaan BPBD tidak Terima dengan perubahan nominal honor. Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, pemberian biaya operasional mereka, sudah tertuang dalam surat keputusan (SK) Wali Kota sebelumnya Syaharie Ja’ang.
Akan tetapi, melalui keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/434/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien positif bagi rumah sakit (RS) yang sebagai penyelenggara pelayanan Covid-19
“Dimana ketentuan itu untuk biaya transportasi hanya sebesar Rp500 ribu per jenazah. Kalau ada tambahan yang di luar yang diatur akan kita cek lagi,” jelas AH sapaan akrabnya kepada awak media.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Samarinda Ifran mengaku tidak mempermasalahkan perubahan nominal honor mereka.
“Itu tidak masalah, nggak pakai duit pun kita tetap laksanakan. Yang saya bingung kok mendadak,” tegas Ifran saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Sampai saat ini pun, lanjut Irfan tim mereka belum menerima kejelasan tentang tugas selanjutnya.
“Karena tidak mendapatkan perintah langsung dari pimpinan BPBD. Apabila mendapat perintah, ya kami pasti akan mengikuti,” tutupnya.