Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun marah dan mencopot Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Samarinda.
Pemecatan dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021 terkait dugaan kredit fiktif. Akibat kecurangan itu BPR Samarinda disebutkan rugi hingga Rp4,7 miliar.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2022, Selasa (30/8/2022), malam.
Menurut Andi Harun, PD BPR Kota Samarinda saat ini belum bisa memberikan kontribusi tambahan untuk peningkatan PAD, karena harus menanggung kerugian tahun lalu
“Sekarang Polresta Samarinda melakukan penyelidikan atas temuan dugaan kredit fiktif di BPR Samarinda. Minggu lalu Kapolresta Samarinda meminta izin agar beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda bisa dimintai keterangan. Saya mengizinkan,” ungkap Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim itu.
Lebih lanjut Andi Harun mengatakan jika ada kegiatan untuk mendukung penyelidikan dalam rangka keterbukaan dirinya pasti mengizinkan.
Sementara ini kursi Direktur PD BPR Kota Samarinda dijabat oleh pengawas dan pihaknya sudah melakukan fit and proper test kepada kandidat pengganti direktur.
“Semoga satu bulan ini kita bisa umumkan jajaran direksi dan pengawas baru di PD BPR Kota Samarinda,” ungkap Andi Harun.