
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Samarinda, Insitekaltim – Keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor M/6/HI.00.01/V/2020, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dimasa pandemi Covid-19, mengundang kekhawatiran kepada masyarakat khususnya para karyawan.
Disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, Sabtu (9/5/2020), melalui WhatsApp, menyampaikan tentunya surat edaran tersebut dipatuhi oleh para pengusaha sesuai peraturan perundang undangan dan surat edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020.
“Pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19 ini, mengacu pada perundang-undangan yang ada, serta surat edaran Menaker RI,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pelaksanaannya masih akan dibicarakan lebih lanjut bersama Disnaker, Senin (11/5/2020) mendatang, melalui video conference.
Lebih lanjut, Puji berharap adanya surat edaran tersebut dapat dipatuhi dengan baik oleh perusahaan dan Disnaker bisa mengawasi.
“Kami ingatkan perusahaan wajib bayar THR,”pesannya