Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Penyerahan surat persyaratan pendukung pasangan calon Parawansa-Markus yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda berjalan dengan lancar meski terjadi keterlambatan beberapa jam.
Semua surat akan kembali dicek untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan antara surat asli dengan data yang terinput di Silon.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in usai penyerahan surat persyaratan paslon Parawansa-Markus, kepada awak media, Minggu (23/2/2020).
Ia, menjelaskan terkait penyampaiannya pada sambutan sebelumnya terkait sanksi apabila ditemukan indikasi pemalsuan data yang ditemukan di dalam surat persyaratan.
“Maksud disampaikannya perihal tersebut agar semua calon yang mengumpulkan surat persyaratan benar-benar real dan sudah di cek kebenaranya,”bebernya
Kami mengharapkan teman-teman KPU dan PPS yang ditugaskan untuk mengecek data faktual dilapangan untuk benar-benar apa adanya tanpa membenarkan sesuatu yang salah.
Jika ditemukan kecurangan, jelas akan diberikan sanksi 36 juta, dengan kurungan penjara selama 36 bulan. hal tersebut di tetapkan di UU No.10 Tahun 2016 Pasal 185A.
Menyinggung terkait deklarasi, Andi Harun-Rusmadi Abdul Mu’in menjelaskan tidak ada masalah yang terjadi, karena mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 Pasal 7, Bahwa setiap warga negara berhak memajukan diri atau dimajukan sebagai calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, maupun calon walikota/wakil walikota.
Ia, menegaskan pemasangan baleho yang ada itu masih sebatas bakal calon, belum sebagai calon karena yang berhak menentukan calon itu keputusan KPU.
“Setelah ditetapkan siapa saja calon yang di putuskan oleh KPU berhak maju, baru tugas bawaslu untuk melakukan pengawasan,”pungkasnya
