INSITEKALTIM SAMARINDA – Data tunggal (single identity number) terkait pemanfaatan data kependudukan NIK dan KTP elektronik sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik baik layanan publik pemerintah, BUMN maupun swasta.
“Ke depan semua pelayanan publik harus terintegrasi dengan NIK dan KTP el,” kata Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj Halda Arsyad, Jumat (18/5/2018).
Menurut dia, saat ini Indonesia bahkan dunia telah memasuki era membangun serta era perubahan terutama sektor teknologi dan ekonomi. Selain itu, pembangunan di era perubahan membutuhkan basis data kependudukan yang baik, yang lahir dari tertib administrasi kependudukan (Adminduk).
Dia mengungkapkan data kependudukan oleh seluruh OPD dapat digunakan untuk semua keperluan seperti alokasi anggaran termasuk untuk perhitungan DAU, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Halda mencontohkan rumah sakit dapat memanfaatkan NIK untuk data pasien sehingga tidak mendata secara manual. Demikian juga dinas sosial memanfaatkan data penyandang disabilitas dan data mendapatkan subsidi seperti PKH dan rastra.
Termasuk Bapenda untuk data wajib pajak terintegrasi dengan NIK dan KTP elektronik serta Badan Kesbangpol dengan data penduduk berdasarkan agama, pendidikan dan data orang yang dicurigai sebagai teroris
“DPMPTSP dengan akses data investor melalui NIK/KTP elektronik untuk mencegah manipulasi data. Dinas Kesehatan untuk data penduduk usia sekolah dan usia pendidikan,” jelasnya.
Diungkapkannya, Kaltim berada pada peringkat dua nasional kepemilikan akta kelahiran dengan capaian sebesar 103,69 persen dibawah Jambi.
“Untuk data kependudukan yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sampai 28 April 2018 telah mencapai 98,61 persen. Artinya Kaltim telah berada di atas rata-rata nasional perekaman KTP elektronik,” ujar Halda. (yans/sul/adv)