INSITEKALTIM SAMARINDA-Empat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum Kaltim,Jum’at (20/4/2018) .
Dimana sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kaltim, Paslon harus menyerahkan laporan penerimaan dana sumbangan kampanye (LPDSK), 20 April 2018.
Menurut Viko Juardhy Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, meyebutkan bahwa laporan penerimaan dana sumbangan kampanye hari ini terakhir (20/4/2018), karena harus di publikasikan dan dimasukkan ke website KPU Kaltim,”kata Viko
Pelaporan dan audit dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2018 sebagai perubahan atas PKPU 1/2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2018. Menyangkut laporan dana kampanye dijabarkan detail ada PKPU 5/2017 tentang Dana Kampanye.
Dalam aturan itu, ditegaskan pasangan calon wajib menyusun dan melaporkan dana awal kampanye (LADK), penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),”ungkapnya
Paslon yang sudah menyampaikan laporan penerimaan dana sumbangan kampanye, Paslon nomor urut satu Andi Sofyan Hasdam- H. Rizal Effendi, Paslon nomor urut dua Syaharie Jaang – Awang Ferdian Hidayat, Paslon nomor urut tiga Isran Noor – Hadi Mulyadi dan Paslon urut empat Rusmadi-Safaruddin.
Untuk Calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim Andi Sofyan Hasdam-H. Rizal Effendi dana yang dilaporkan ke KPU Kaltim sebesar Rp. 1.187 miliyar.
Sedangkan Calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim H. Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, dana yang dilaporkan berjumlah Rp. 4.750 miliyar
Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut tiga Isran Noor- Hadi Mulyadi, dana yang dilaporkan sebesar Rp. 3.7 miliyar
Dan Calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim H. Rusmadi – Safaruddin, penerimaan dana sumbangan kampanye sebesar Rp. 3.525 miliyar
Wartawan : Sukri (20/4/2018)
Menurut Viko Juardhy Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, meyebutkan bahwa laporan penerimaan dana sumbangan kampanye hari ini terakhir (20/4/2018), karena harus di publikasikan dan dimasukkan ke website KPU Kaltim,”kata Viko
Pelaporan dan audit dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2018 sebagai perubahan atas PKPU 1/2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2018. Menyangkut laporan dana kampanye dijabarkan detail ada PKPU 5/2017 tentang Dana Kampanye.
Dalam aturan itu, ditegaskan pasangan calon wajib menyusun dan melaporkan dana awal kampanye (LADK), penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),”ungkapnya
Paslon yang sudah menyampaikan laporan penerimaan dana sumbangan kampanye, Paslon nomor urut satu Andi Sofyan Hasdam- H. Rizal Effendi, Paslon nomor urut dua Syaharie Jaang – Awang Ferdian Hidayat, Paslon nomor urut tiga Isran Noor – Hadi Mulyadi dan Paslon urut empat Rusmadi-Safaruddin.
Untuk Calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim Andi Sofyan Hasdam-H. Rizal Effendi dana yang dilaporkan ke KPU Kaltim sebesar Rp. 1.187 miliyar.
Sedangkan Calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim H. Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, dana yang dilaporkan berjumlah Rp. 4.750 miliyar
Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut tiga Isran Noor- Hadi Mulyadi, dana yang dilaporkan sebesar Rp. 3.7 miliyar
Dan Calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim H. Rusmadi – Safaruddin, penerimaan dana sumbangan kampanye sebesar Rp. 3.525 miliyar
Wartawan : Sukri (20/4/2018)