Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik untuk tahun 2024 lebih awal dari jadwal biasanya.
Kepala Badan Kesbangpol Samarinda Sucipto Wasis menjelaskan bahwa bantuan yang biasanya disalurkan pada akhir tahun ini diberikan lebih cepat pada bulan Juli.
“Tujuan pemberian lebih awal ini adalah agar partai politik dapat memanfaatkan dana tersebut secara efektif dalam mendukung kegiatan politik mereka,” ungkap Sucipto Wasis dalam acara penyerahan bantuan keuangan yang digelar di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda pada Senin (8/7/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Samarinda Andi Harun menandatangani berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai partai politik.
Andi Harun menegaskan bahwa penyerahan bantuan ini merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk mendukung partisipasi politik dan memperkuat demokrasi di Samarinda.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan dukungan kepada partai politik agar dapat lebih aktif dalam pendidikan politik kepada masyarakat,” ujarnya.
Bantuan ini disalurkan berdasarkan perhitungan yang mengacu pada hasil perolehan kursi dan suara dari masing-masing partai politik dalam pemilu terakhir, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Bantuan keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta memperkuat demokrasi di Samarinda,” tambah Andi Harun.
Berikut adalah rincian jumlah bantuan keuangan yang diberikan kepada beberapa partai politik di Samarinda, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp258.295.040, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp244.826.010, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp148.789.700 dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp147.543.880.
Selanjutnya, Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Rp138.610.530, Partai Demokrat Rp135.537.010, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp124.313.440, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp79.531.060, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp74.816.340 dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp46.833.880.
Sucipto Wasis menjelaskan bahwa alokasi bantuan keuangan tersebut terbagi menjadi 60% untuk edukasi pendidikan politik dan 40% untuk operasional sekretariat partai politik. Dana ini diberikan untuk periode Januari hingga Agustus 2024.
Dengan bantuan ini, diharapkan partai politik di Samarinda dapat menjalankan aktivitas mereka dengan lebih baik dan lebih efektif serta berkontribusi dalam pendidikan politik bagi masyarakat.
“Sisa dana untuk periode setelah Agustus akan dibayarkan kepada partai politik yang akan dilantik keanggotaannya,” jelasnya.