
Reporter : Yuli – Editor : Redaksi
Instiekaltim, Bontang – Mengikuti peraturan pemerintah, bahwa tujuh hari sebelum hari raya idul fitri, seluruh perusahaan diharapkan sudah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris bersama Komisi I DPRD Bontang, berencana akan memanggil seluruh perusahaan yang masih beroperasi di Kota Bontang dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat ini, saya minta kepada Komisi I DPRD Kota Bontang, agar secepatnya melakukan pemanggilan kepada pimpinan seluruh perusahaan di Kota Bontang, untuk melakukan pertemuan di Tanggal 15 Mei mendatang,”ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (12/5/2020).
Agus Haris mengatakan pemanggilan perusahaan tersebut guna menghimbau agar pembayaran THR segera dilakukan selain itu pihaknya juga memastikan agar THR dibayarkan pada H-7.
“Pemanggilan perusahaan ini rutin kami lakukan setiap tahunnya, menjelang 10 atau 20 hari sebelum lebaran, kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan,”terangnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Agus Haris, para perusahaan akan di data mana yang hadir dan tidak untuk memenuhi panggilan, selain itu, DPRD bersama dinas terkait, juga mencatat mana saja perusahaan yang telah melakukan pembayaran THR.
“Satu per satu perusahaan, akan kita catat mana yang hadir dan tidak. Kami juga akan mencatat kapan perusahaan akan membayar kewajibannya,”tandasnya.
Ia, berharap seluruh perusahaan dapat bekerjasama untuk mengikuti aturan pemerintah dengan tidak terlambat melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya.

