
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), mengeluarkan surat keputusan bersama. Terkait pengalihan anggaran baik tingkat nasional hingga daerah.
“Saat ini kami masih menunggu, acuan yang diberikan. Misalnya berkaitan pembelanjaan barang, maupun modal yang sudah tersusun,” ungkap sekretaris Komisi III DPRD Samarinda M Novan Syahronny Pasie, kepada Insitekaltim via telepon, Rabu, (15/4/2020).
“Jadi, ketika aturan sudah turun, tinggal bagaimana pemerintah kota mengelolanya. Baru pembahasan dilanjutkan di DPRD Samarinda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novan menjelaskan, terkait instansi yang merumahkan karyawan di tengah pandemi ini. Memang saat ini kondisi dilema, melihat angka ODP, PDP, maupun yang positif terus bertambah. Harapannya dilakukannya pembatasan sosial bisa membantu pengurangan penyebaran. Walaupun harus berkorban dengan meliburkan karyawan dulu, selama beberapa waktu pekerjaannya.
“Pengalihan anggaran tersebut terbagi dalam 3 sektor. Yakni kesehatan, bantuan sosial, bantuan UMKM. Teknisnya diatur oleh Menkeu,” sambungnya.
Ia menjelaskan, jika ada daerah yang tidak melaksanakan surat edaran keputusan bersama Mendagri dan Menkeu. Maka akan dikenakan sanksi. Seperti penyetopan dana alokasi umum atau penundaan pencairan.
“Kami di DPRD Samarinda sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota, agar ini segera bisa terealisasi. Karena masyarakat menunggu hal ini,” tutupnya.