
Reporter : Nanda – Editor – Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Ketua DPRD Kutim Hj. Encek UR Firgasih dan Anggota sepakat mendukung kebijakan Bupati merubah(merevisi) APBD Kutai Timur, tahun anggaran 2020 dengan menambah untuk penanganan penyebaran Covid-29, sebesar Rp 40 miliar.
Dikatakan, Hj. Encek UR Firgasih, dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kutim bukan keinginan DPRD Kutim semata, tapi sesuai dengan Instruksi Presiden RI Joko Widodo, (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Inpres tersebut meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19, sesuai protokol penanganan.
“Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu),”ucapnya
“Semua ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan rakyat, sehingga pimpinan dan seluruh anggota DPRD sepakat mendukung kebijakan yang di ambil oleh Bupati menambah anggaran penanganan Covid-19,” terangnya Rabu (01/04/2020).

