Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyusun lima langkah strategis untuk mencegah korupsi aset daerah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, langkah pertama adalah inventarisasi aset.
“Yang kedua itu, penilaian aset. Ketiga, pemanfaatan aset. Keempat, sistem informasi aset. Kelima, monitoring dan pengendalian aset,” ujarnya di Balai Kota Samarinda, Kamis (22/7/2021).
Meskipun begitu, langkah tersebut masih harus melihat sejauh mana pendataan aset. Sehingga, ada beberapa kategori keadaan yang diterapkan dalam mengamankan aset Pemkot.
Pemeriksaan aset, dimulai dengan upaya pencarian legalitas, namun belum diketahui titik lokasi fisiknya.
“Maka dari itu yang belum ada legalitasnya, dilacak melalui tracking aset lalu kemudian diurus legalitas dan diberikan sertifikatnya. Setelah itu dilakukan, barulah masuk ke tahap labelisasi,” jelas Andi.
Bicara soal kekurangan pendataan aset, Andi mengaku saat ini Pemkot belum mengembangkan digitalisasi aset.
Sekalipun memiliki tantangan yang besar, pemerintah tetap bersikeras untuk berkomitmen dalam menjalankan lima langkah pengamanan aset Pemkot. Dalam waktu dekat ini Pemkot akan berbenah mulai dari inventarisasi aset tingkat bawah.
“Kita coba mulai lagi inventarisir aset, kumpulkan camat dan lurah untuk catat seluruh aset di daerahnya. Ada ataupun tidak ada sertifikatnya, terus lapor ke Pemkot. Kita filter dokumennya di BPKAD dengan data camat maupun lurah,” pungkasnya.