
Insitekaltim,Sangata – Beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Pandan Anwar melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Teluk Pandan kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam acara Coffe Morning Pemkab Kutim, Senin (4/7/2022).
Dugaan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut tepatnya berada di wilayah Desa Danau Redan dan Desa Suka Damai dengan izin hanya mengantongi izin pemilik lahan.
“Sekarang sudah beroperasi kurang lebih dua bulan, tapi saya belum pernah terima laporan baik dari desa maupun kecamatan soal aktivitas penambangan itu,” kata Anwar.
Karena itu, ia meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menuntaskan penambang ilegal tersebut, sebab berdampak pada permasalahan sosial masyarakat setempat termasuk menghambat akses jalan raya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk mengambil tindakan atas tambang ilegal tersebut.
Namun setelah mendapat laporan serius dari Camat Teluk Pandan, Bupati Kutim memerintahkan Asisten I Pemkab Kutim untuk membentuk tim lapangan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), untuk mengusut adanya dugaan tambang ilegal tersebut.
“Jika ditemukan sesuatu yang tidak benar dilaporkan ke saya, tapi karena tidak mempunyai kewenangan maka akan diteruskan ke kementerian,” kata Ardiansyah.
Ia menambahkan, bahwa penambang ilegal tidak hanya di permasalahkan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Timur, namun Universitas Mulawarman juga sudah memprotes keras akan hal tersebut. Namun hingga saat ini penambang-penambang ilegal masih saja kerap terjadi.
“Sampai jalan raya juga sering digunakan penambang ilegal,” tuturnya.