
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin mendesak agar kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda tidak hanya berhenti pada satu nama, yakni tersangka R. Ia menilai, operator alat berat dan pihak yang menunjukkan lokasi lahan berinisial F juga harus ikut dijerat hukum.
“Kasus ini jangan hanya berhenti di R. Penambang di lapangan, operator excavator, sampai penunjuk lokasi juga harus diseret,” ujar Jahidin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kaltim, Kamis 10 Juli 2025.
Pengalamannya sebagai mantan penyidik membuatnya yakin bahwa operator alat berat punya peran kunci dalam praktik tambang ilegal. Operator bukan sekadar pekerja suruhan, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum ketika memilih tetap bekerja di kawasan yang jelas terlarang.
“Kalau operator itu sudah tahu lokasi yang dia kerjakan adalah kawasan terlarang dan dia tetap lanjut, berarti dia sadar melanggar. Dia bukan hanya buruh biasa, dia ikut andil dalam kejahatan,” tegas Jahidin.
Selain operator, Jahidin juga menyoroti peran F yang diduga menunjukkan lokasi tambang kepada R. Menurutnya, F tak bisa dilepaskan begitu saja karena tindakannya memfasilitasi terjadinya penambangan liar.
“Kalau bukan F yang menunjukkan lokasi ke R, mungkin tambang ini tidak akan jalan. F ini harusnya masuk kategori pelaku yang memberi kesempatan atau membantu kejahatan. Harus ditindak tegas,” kata Jahidin.
Jahidin juga menyinggung pentingnya sinergi antara Polda Kaltim dan Balai Gakkum KLHK. Gakkum punya peran memberikan data lengkap ke kepolisian sebagai penyidik utama, sehingga tidak ada celah bagi pelaku lain untuk lolos.
“Gakkum harus mendukung penuh dengan data setajam mungkin. Polda harus kembangkan kasus ini lebih jauh. Jangan hanya puas dengan satu tersangka. Ini cara kita menjaga marwah hukum dan marwah kampus Unmul,” ucapnya.
Ia mengaku lega karena janji DPRD Kaltim kepada mahasiswa dan masyarakat saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kaltim pada 30 April 2025 mulai terwujud. Saat itu, para mahasiswa menuntut kasus tambang ilegal Unmul diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Saat demo itu, kami berjanji tidak akan tinggal diam. Hari ini terbukti, kami panggil Polda, Gakkum, semua pihak duduk bersama. Tapi saya tetap minta, jangan berhenti di R. Ini harus tuntas ke jaringannya,” ujar Jahidin.
Menurutnya, penyelesaian setengah hati hanya akan melukai rasa keadilan publik dan merusak citra lembaga pendidikan.
“Kalau hanya R yang kena, publik akan menganggap ini dagelan. Kita harus kejar pemodal, operator, penunjuk lokasi. Semua harus bertanggung jawab,” tegas Jahidin.
Jahidin juga meminta agar perlindungan saksi menjadi prioritas. Saksi-saksi yang sudah berani maju memberikan keterangan harus dijaga agar tidak terintimidasi atau dijadikan korban balik.
“Para saksi sudah berjuang demi lingkungan dan kebenaran. Kalau mereka dibiarkan tanpa perlindungan, kita gagal memberi keadilan,” katanya.
Kasus tambang ilegal Unmul saat ini memang terus menjadi sorotan. Tindakan membuka kawasan hutan pendidikan untuk ditambang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak reputasi Unmul sebagai kampus riset kehutanan.
“Ini bukan sekadar soal pasal pidana, tapi juga soal kehormatan hutan kita, kehormatan Unmul. Kalau tidak tuntas, kita akan dianggap gagal melindungi generasi masa depan,” tutup Jahidin.