Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pencanangan Daerah Otonomi Baru (DOB) Samarinda Seberang dalam perjalanan belum direalisasikan. Tim Panitia Khusus (Pansus) DOB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda rapat bersama kalangan akedemisi Universitas Mulawarman (Unmul) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin lalu (29/6/2020).
Budiman, Pengamat Politik Unmul menyebutkan pemekaran DOB Samarinda seberang tidak memungkinkan, sebab tidak ada moratorium atau aturan pembuatan kabupaten/kota baru di Samarinda Seberang.
“Kalau pun ada, pembahasan DOB ini seringkali muncul ketika musim Pilkada datang. Sehingga DOB itu menjadi barang jualan para calon memuluskan langkah di Pilkada. Sementara yang kita ketahui jelas adanya moratorium DOB yang harusnya diikuti,” ucapnya Kamis, (2/7/2020).
Ia menambahkan, jika dicermati beberapa daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) banyak wacana dan mendorong terbentuknya DOB. Misalnya Kutai Timur mendorong Kutai Utara, Kutai Kartanegara mendorong DOB untuk Kutai Pesisir, serta Kota Samarinda mendorong Samarinda Seberang menjadi DOB.
Sambungnya, terlepas ramainya wacana DOB yang dikeluarkan, ketika ingin melakukan pemekaran DOB maka harus ada subtansi dan alasan dasar urgensi pemekaran tidak boleh hilang, yaitu mensejahterakan masyarakat dan mendekatkan layanan bagi masyarakat.
“Tetapi coba perhatikan rata-rata rencana DOB baru itu cenderung menjelang pilkada. Itu mainan politik atau ketika selesai Pilkada untuk mencari tempat baru agar bisa berkiprah di tempat baru itu kecenderungannya,” ucapnya.
Ia menambahkan sederhananya melihat syarat apa saja yang dibutuhkan suatu daerah menjadi kabupaten atau kecamatan. Samarinda Seberang tidak memenuhi syarat melakukan pemekaran.
Budiman memberikan contoh Kutai Kartanegara yang pada waktu lalu tidak memiliki rekomendasi pemerintahan terkait membuat uji kelayakan. Ia pun mempertanyakan, apakah ada Surat Keputusan (SK) menunjuk siapa yang menjadi penguji kelayakan DOB Samarinda Seberang?
“Nah di Kukar kemarin ada dari Tim A uji kelayakan B, C uji kelayakan tetapi SK dari pemerintahnya tidak ada maka sama aja bohong karena tidak bisa,” pungkas Budiman.
