Insitekaltim,Balikpapan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan batal digelar dan dijadwalkan besok pagi.
Laisa Hamsiah Anggota Komisi I DPRD Balikpapan mengatakan RDP hari ini di tunda, namun akan dijadwal ulang, karena pihak dinas BPN tidak hadir, kemungkinan lambat menerima surat .
“Dari BPN tadi mengatakan baru saja menerima surat untuk RDP. Jadi mereka tidak ada persiapan untuk hadir,maka pertemuan diagendakan ulang,” ujar Laisa kepada awak media, Selasa.(12/7/2022)
Rapat Dengar Pendapt (RDP), akan membahas masalah pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya terkait Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN).
Ia menambahkan, RDP bersama DPPR dan BPN ini digelar berdasarkan laporan masyarakat, sehingga DPRD meminta instansi tersebut untuk memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat.
“RDP bersama kedua dinas tersebut nantinya akan membahas salah satu agenda yaitu pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) IMTN.” jelas Laisa.
“Salah satunya revisi Perda IMTN, karena banyaknya keluhan masyarakat masalah pembuatan IMTN, karena ada pihak lain juga mengurus atau dengan kata lain tumpang tindih.” lanjutnya.