Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar acara Focus Grup Discussion (FGD) untuk membahas Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Pertemuan ini dilakukan di Ruang Tepian I Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (12/09/2019).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim H. Nazrin mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor yang berhalangan hadir serta Ketua Komisioner BPKN RI Ardiansyah Parman.
“Pandangan masyarakat terhadap Perlindungan Konsumen bisa dibilang masih disepelekan atau masih sempit. Padahal itu adalah sesuatu yang meliputi semua hal dalam aktivitas transaksi perdagangan barang dan jasa,” ungkap Ardiansyah Parman.
Ardiansyah mengatakan, ketidaktahuan masyarakat akan hal itu menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Indonesia.
“Banyak aduan yang kami terima, tidak mungkin kami diam begitu saja. Maka dari itu kami melakukan studi penelitian untuk mengkaji kembali. Ini menjadi alasan kuat bagi BPKN untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah,” lanjutnya.
Ardiansyah mengaku, untuk melakukan Perlindungan Konsumen harus dilihat berdasarkan dari sisi transaksi yang dilakukan dalam perdagangan dan jasa.
“Pendekatan tidak cukup hanya dari sektor penawaran saja, harus dilihat dari sisi transaksinya. Apakah melalui transaksi elektronik atau bukan, itu mempengaruhi perlindungan konsumen untuk kedepannya,” paparnya.
Ardiansyah melanjutkan, Pemerintah Indonesia memiliki beberapa strategi jitu untuk mengatasi evaluasi perlindungan konsumen.
“Pemerintah Indonesia untuk 5 tahun kedepan telah menyusun strategi nasional. Nah ini dikoordinir oleh Bappenas, kami BPKN akan memberikan masukan kepada mereka untuk menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen tahap II,” tutupnya.