Insitekaltim, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov) masih menemukan sejumlah permasalahan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Semester II.
Temuan tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto saat menyampaikan sambutan pada agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Kaltim pada Senin, 22 Desember 2025.
Suharyanto menjelaskan, seluruh pemeriksaan BPK dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah. Sementara pemeriksaan kinerja menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Suharyanto.
Pada Semester II ini, BPK Perwakilan Kaltim melaksanakan lima pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan tersebut antara lain terkait pengelolaan belanja daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lainnya pada pemerintah provinsi dan sejumlah instansi terkait.
Selain itu, BPK juga melakukan empat pemeriksaan kinerja yang mencakup efektivitas penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan aset daerah, pengelolaan sampah rumah tangga, serta pelaksanaan program pembangunan di sejumlah pemerintah daerah.
Meski mengapresiasi berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan pemerintah daerah, Suharyanto mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan sejumlah permasalahan. Temuan tersebut di antaranya berkaitan dengan pengelolaan pendapatan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, lemahnya dasar hukum, serta administrasi kegiatan yang belum tertata secara optimal.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan rekomendasi ini dapat menjadi dasar perbaikan pengelolaan keuangan daerah agar semakin akuntabel, transparan, dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

