Insitekaltim,Sangatta – Polemik Kampung Sidrap yang merupakan wilayah demografi Kabupaten Kutai Timur (Kutim), namun didiami oleh sebagian besar masyarakat yang ber-KTP Bontang akan menghadapi babak baru.
DPRD dan Pemerintah Kota Bontang dikabarkan telah menentukan kuasa hukum untuk melakukan gugatan terkait permasalahan tapal batas Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kutim akan tetap mempertahankan Kampung Sidrap sebagai wilayah Kutai Timur.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
“Kami tetap berpendirian pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Sidrap masuk wilayah administrasi Kutim. Tidak ada yang mengganggu gugat,” kata Joni kepada awak media, Senin (10/7/2023).
Meski demikian, dengan dibawanya permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemkot Bontang, Joni berpendapat bahwa polemik ini sudah sangat serius, sehingga perlu perhatian Pemkab Kutim.
Pemkab Kutim diingatkan untuk tetap berpegang teguh pada acuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 dan sejauh ini tidak ada perubahan terhadap putusan tersebut.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mengaku bahwa pihaknya telah menandatangani penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan Mendagri tidak berubah.
“Selama Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tidak berubah, kami tetap tolak usulan Sidrap masuk Bontang. Kami sudah menandatangani dokumen penolakan itu,” tandasnya.