
Reporter: Yuli – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar rapat terkait pendistribusian bantuan langsung tunai (BLT), untuk masyarakat terdampak Covid-19, Selasa (9/6/2020).
Anggota Komisi l DPRD Kota Bontang H Maming, mempertanyakan bantuan kepada masyarakat yang berada di wilayah perbatasan yakni Sidrap Bontang Utara. Apakah mereka menerima pendistribusian BLT tersebut.
Menurutnya wilayah tersebut masuk dalam kawasan Kota Bontang. Dimana masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut masih berdomisili dan memiliki KTP Bontang.
“Daerah tersebut masuk dalam wilayah Bontang Utara, untuk itu jangan sampai saudara kita disana yang terdampak Covid-19 merasa kesulitan mendapat bantuan BLT,” tuturnya.
Camat Bontang Utara, Sudi Prayitno menjelaskan kebijakan pada tahap pertama dan kedua tidak jauh berbeda pada wilayah Sidrap, keputusannya ialah wilayah tersebut masuk dalam wilayah PT Pupuk Kaltim (PKT).
“Sehingga, PT PKT sudah memberikan jaminan kepada kami untuk bisa menyamakan dengan penerima BLT yang berada di luar wilayah Sidrap atau Bontang. Jadi yang diterima oleh warga di Sidrap ialah Rp 300 ribu berupa sembako dan Rp 200 ribu uang tunai,” pungkasnya.