Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Penggunaan Dana Desa (DD), berupa bantuan langsung tunai (BLT). Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2020, maksimal bisa digunakan 35 persen.
Sementara, merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT), ada 3 pola yang digunakan, yaitu:
1. Desa dengan jumlah DD kurang dari Rp 800 juta. Maksimum BLT 25 persen.
2. Desa dengan DD antara Rp 800 juta – Rp 1,2 miliar. Maksimum BLT 30 persen.
3. Desa dengan DD diatas Rp 1,2 miliar. Maksimum BLT 35 persen.
Sebagaimana diisampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Jauhar Efendi, kepada Insitekaltim via WhatsApp, Sabtu (25/4/2020).
“Jika berdasar PMK. Maka akan dipukul rata maksimal 35 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah BLT yang dapat dibagikan se-Kaltim bisa mencapai Rp 310.640.838.050. Dari total DD sebesar Rp 899.892.482.000 untuk 841 desa.
“BLT disalurkan per bulan sebesar Rp 600 ribu, untuk 3 bulan ke depan,” sambungnya.
Rincian dana yang dibagikan ke daerah antara lain:
1. Paser : Rp 43,82 miliar di 139 desa.
2. Kukar : Rp 64,94 miliar di 193 desa.
3. Berau : Rp 40,29 miliar di 100 desa.
4. Kubar : Rp 62,27 miliar di190 desa.
5. Kutim : Rp 59,77 miliar di 139 desa.
6. PPU : Rp 12,74 miliar di 30 desa.
7. Mahulu: Rp 26,79 miliar di 50 desa.
“Hingga saat ini masih dilakukan pendataan oleh Relawan Covid-19, yang diketahui oleh Kades (Kepala Desa,Red.),” bebernya.