Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fasilitator Beasiswa Nilai Informasi Gratispol Sudah Terbuka, Tapi Implementasi Masih Berubah

    Maret 31, 2026

    Dasmiah Respons Kritik Beasiswa Gratispol, Tegaskan Sosialisasi Sudah Dilakukan hingga Kampus

    Maret 31, 2026

    Dosen FEB Unmul Sentil Mahasiswa: “Punya Smartphone, Tapi Jangan Tidak Smart Cari Informasi”

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Berau UMK Tertinggi Se-Kaltim
    Diskominfo Kaltim

    Berau UMK Tertinggi Se-Kaltim

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaNovember 30, 2023Updated:November 30, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penyesuaian upah minimun kabupaten dan kota se-Kaltim tahun 2024.

    Pengumuman tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024.

    “Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada para wartawan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).

    “Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” tambah Akmal.

    Secara rinci upah minimum kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai berikut. Samarinda Rp3.497.124,13 atau naik 5,04% dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023.

    Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55% daripada Upah Minimum Kota Balikpapan 2023. Upah Minimum Kota Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81% dari Upah Minimum Kota Bontang 2023.

    Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023.

    Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82 atau naik 4,50% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2023. Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 atau naik 3,40% dari Upah Minimum Kabupaten Paser 2023. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35 % dari Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2023. Dan Upah Minimum Kabupaten Berau 2024 Rp3.832.297 atau naik 4,26% dari Upah Minimum Kabupaten Berau 2023.

    “Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” sambung Akmal.

    Sementara Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang diumumkan Pj Gubernur Akmal Malik adalah Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim. Nilai UMK lanjut Rozani, lebih tinggi dari UMP Upah Minimum Provinsi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kaltim.

    “Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.

    Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

    “Mudah-mudahan di Kaltim damai-damai saja ya,” harap Pj Gubernur Akmal menambahkan.

    Akmal Malik Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi UMK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026

    Jelang Idulfitri, Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Fasilitator Beasiswa Nilai Informasi Gratispol Sudah Terbuka, Tapi Implementasi Masih Berubah

    Ratu ArifanzaMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah kritik soal minimnya sosialisasi program pendidikan gratis, pandangan berbeda disampaikan…

    Dasmiah Respons Kritik Beasiswa Gratispol, Tegaskan Sosialisasi Sudah Dilakukan hingga Kampus

    Maret 31, 2026

    Dosen FEB Unmul Sentil Mahasiswa: “Punya Smartphone, Tapi Jangan Tidak Smart Cari Informasi”

    Maret 31, 2026

    Usai Diskusi, Seno Aji Respons Aksi Mahasiswa dan Siapkan Call Center Pendidikan Gratis

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    Fasilitator Beasiswa Nilai Informasi Gratispol Sudah Terbuka, Tapi Implementasi Masih Berubah

    Maret 31, 2026

    Dasmiah Respons Kritik Beasiswa Gratispol, Tegaskan Sosialisasi Sudah Dilakukan hingga Kampus

    Maret 31, 2026

    Dosen FEB Unmul Sentil Mahasiswa: “Punya Smartphone, Tapi Jangan Tidak Smart Cari Informasi”

    Maret 31, 2026

    Usai Diskusi, Seno Aji Respons Aksi Mahasiswa dan Siapkan Call Center Pendidikan Gratis

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.