Reporter: Angel – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Bea Cukai Bontang gelar pemusnahan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan berupa 419.460 batang sigaret (rokok) berbagai merek, 103.060 gram tembakau iris, 311.650 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, dan 460 butir obat-obatan asal impor.
BMN yang dimusnahkan ialah hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Bontang periode Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.
Petugas Bea Cukai melakukan pemusnahan di halaman kantor KPPBC TMP C Bontang, Jalan Sultan Syahrir, Bontang Selatan, dengan cara dibakar.
Adapun, total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan, mencapai Rp 371.549.198. Dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 204.709.938.
“Di mana barang hasil penindakan telah ditetapkan, barang dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan selanjutnya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ari Winarno dalam rilis yang diberikan kepada awak media, Rabu (17/2/2021).
Pemusnahan yang dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Ari Winarno menjelaskan, barang-barang itu didapat dari para pengangkut barang dari luar negeri.
“Ke depan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bontang akan lebih memperkuat pengawasan dan meningkatkan pelayanan kepabeanan dan cukai sejalan dengan telah dikukuhkannya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bontang sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,” tandasnya.
Ari Winarno berkomitmen, pihaknya akan menjaga integritas dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jasa, stakeholder dan masyarakat.