Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Penguatan kelembagaan untuk membekali pengetahuan bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tentang kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda dan jajarannya dalam menyelesaikan sengketa proses pemilihan di tahapan-tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Imam Sutanto yang ditemui wartawan Insitekaltim.com di ruang Reggae, Lantai 5 Ibis Hotel Samarinda, Rabu (4/3/2020).
“Kalau ada berita acara KPU atau surat keputusan KPU yang merugikan pasangan calon (Paslon) atau bakal paslon, baik dari partai politik atau gabungan partai politik. Itu bisa dilaporkan ke Bawaslu, sudah diatur di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” ungkapnya kepada awak media.
Imam mengatakan penguatan kelembagaan, itu satu hal penting. Karena mungkin saja akan terjadi sengketa antara paslon dengan KPU atau antara sesama paslon
“Paling dekat ini hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) pencalonan perseorangan. Ini yang paling deket, pasti akan terbit berita acara, maka itu sangat berpotensi sengketa, ini alasan kenapa kita (Bawaslu Kota Samarinda) harus membekali temen-temen Panwascam,” terangnya.
Imam menginfokan bahwa yang akan mengisi acara Bawaslu ialah Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (Hakim PTUN).
“Itu satu-satunya hakim di PTUN Samarinda yang punya lisensi, punya semacam sertifikasi hakim PTUN khusus penyelesaian proses pemilu, namanya Pak Ayi Solehudin. Kemudian ada praktisi, dia akan berbicara soal mekanisme bermusyawarah menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi. Itu pada intinya,” jelas Imam.
Imam menyampaikan ada arahan dari Bawaslu provinsi kepada Panwascam.
“Arahan yang disampaikan mengenai kewenangan panwascam khusus penyelesaian sengketa ia akan menyelesaikan sengketa secara cepat. Misalnya ada pasangan calon tidak setuju balihonya dipasang di 1 tempat, terus sengketa dengan pasangan calon lain, sengketa, nah panwascam bisa menengahi,” tutur Imam
Dalam acara pembukaan tersebut, 30 anggota Panwascam hadir disertai dengan pimpinan Bawaslu.
“Internal kita pimpinan Bawaslu Samarinda, dan temen-temen staf. Satu kecamatan ada 3 orang, dikali 10 berarti 30 anggota Panwascam,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin membenarkan hal tersebut.
“Jadi acara ini terkait dengan musyawarah sengketa, karena memang saya kira setiap ada pemilihan tentu potensi adanya sengketa itu bisa, itu akibat adanya keputusan atau berita acara yang dibuat KPU yang barangkali menurut peserta pemilu merasa dirugikan. Tentu kalau dia merasa dirugikan, di dalam undang-undang itu punya hak mempersengketakan melalui Bawaslu,” kata Abdul Muin.
Abdul Muin menegaskan, Bawaslu ingin memberikan knowledge kepada Panwascam untuk bisa memahami kewenangan Bawaslu.
“Walaupun memang terkait soal sengketa proses ini akan menjadi kewenangan Bawaslu Kota Samarinda, bukan kepada panwaslu kecamatan, tetapi sekali lagi yang ingin kita sampaikan adalah membranding kepada panwascam kita supaya bisa memahami bagaimana kemudian terkait dengan pengertian tentang sengketa proses pemilihan yang tentu itu bisa terjadi di tingkat kecamatan. Itu nanti kalau ada tentu akan dilimpahkan ke Bawaslu kota untuk kemudian diproses, lalu kita sidangkan, semuanya sudah ada aturannya dan kita harap panwascam sendiri mengerti,” tutup Abdul Muin kepada Insitekaltim.com.
