Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Walikota Samarinda Syaharie Jaang beri sinyal dukungan kepada wakilnya Muhammad Barkati, namun hal tersebut menuai kekecewaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda.
Menurut Bawaslu, Jaang yang merupakan orang nomor satu di Kota Tepian ini, seharusnya tidak perlu mengutarakan atau memberi sinyal tersebut di ruang publik, terlebih jika masih berada di dalam jam kerjanya.
Meski masih memiliki hak pilih sebagai warga negara, namun ditegaskan oleh Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Susanto, hal tersebut dirasa tidak perlu.
“Kita (Bawaslu) menyayangkan dukungan dari kepala daerah (Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang),” ungkap Imam kepada awak media, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020) diruang kerjanya.
Hal tersebut juga tertuang di dalam Pasal 71 Undang-Undang no 10/2016.
“Seluruh pejabat daerah dan TNI/Polri itu dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terangnya.
Meski hanya sekedar ucapan, dan baru berupa sinyal, akan tetapi hal tersebut tetap dirasanya belum pantas untuk diungkapkan oleh seorang wali kota yang masih menjabat saat ini.
“Lain cerita kalau dukungan dari status jabatan politiknya,” lanjut Imam.
Kendati mengecewakan, akan tetapi saat ini Bawaslu sendiri belum bisa berbuat banyak. Karena para calon kandididat bakal wali kota saat ini belum inkrah mendapat pengusungan dari para partai politik.
“Lain cerita, jika telah dilakukan penetapan oleh KPU Samarinda kepada para calon yang sudah pasti akan diusung. Ketika memasuki waktu kampanye dan adanya laporan serta dugaan, adanya dukungan pasti dari para kepala daerah, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya,” jelasnya.
Diakhir wawancara ia menyampaikan nahwa belum ada yang ditetapkan sebagai calon.
“Kalau memang ada, dan di dalam investigasi nanti memenuhi unsurnya, bisa berujung pidana,” pungkasnya.
