
Insitekaltim, Samarinda – Potensi batu bara yang tebal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menjadi magnet bagi tambang ilegal. Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Husin Djufri menilai tanpa penindakan tegas, kawasan tersebut akan terus diburu dan dieksploitasi secara liar.
Dalam RDP Gabungan Komisi DPRD Kaltim, Kamis 10 Juli 2025, Husin bercerita pengalamannya ketika mengunjungi KHDTK Unmul. Ia menyebut lapisan batu bara di lokasi sangat tebal dan berkualitas, sehingga membuat banyak pihak tergoda untuk mengambil keuntungan cepat.
“Memang di daerah hutan Unmul itu, saya pernah lihat sendiri, batu baranya besar dan tebal sekali. Tumpukan batunya luar biasa. Ini bakal terus diincar pihak-pihak yang mau cari untung,” kata Husin.
Kawasan ini sangat strategis karena dekat dengan kota. Akses distribusi pun dinilai sangat mudah, sehingga potensi penyelewengan sangat besar jika pengawasan longgar.
“Kalau dekat kota, bawa batunya gampang lewat belakang. Kalau pengawasan kurang dan tidak ada efek jera, saya yakin akan terjadi lagi. Batu baranya di sana luar biasa, tebal, dan kualitasnya bagus,” ucap Husin.
Ia menganggap kasus tambang ilegal ini sebagai kesempatan penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan ketegasan. Pelaku lapangan saja tidak cukup, tetapi juga harus diusut sampai ke sponsor dan jalur distribusinya.
“Kasus ini momen untuk memberikan efek jera. Harus diusut siapa sponsornya, ke mana batu baranya dikirim. Supaya jelas bahwa di Kaltim tidak ada ruang untuk tambang ilegal,” ujarnya.
Kawasan KHDTK Unmul bukan hanya tempat belajar dan riset, tetapi juga simbol kehormatan akademik yang harus dijaga. Namun, jika dibiarkan, hutan ini bisa habis karena dirusak sedikit demi sedikit.
“Kalau tidak ditindak tegas, ini ibarat gula yang manis. Semut pasti akan terus datang. Jangan biarkan kawasan pendidikan dan konservasi ini dirusak demi keuntungan segelintir orang,” lanjut Husin.
Ia juga menekankan pentingnya mencegah kerusakan lingkungan sebelum terlambat. Hutan yang sudah rusak tidak akan mudah dipulihkan, sedangkan fungsinya sangat vital bagi riset dan pendidikan.
Selain memperketat pengawasan, rantai distribusi batu bara dari kawasan hutan juga harus diusut hingga tuntas. Selama jalurnya masih terbuka, pelaku akan selalu menemukan cara untuk membawa hasil tambang keluar.
“Harus dicek jalur distribusinya, siapa yang menampung, ke mana dijual. Kalau rantai distribusinya tidak dibongkar, percuma saja. Ini harus diusut sampai tuntas,” katanya.
Husin berharap kasus tambang ilegal KHDTK Unmul bisa menjadi contoh nyata bagi penegakan hukum lingkungan di Kaltim. Tindakan tegas akan memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menjaga nama baik kampus.
“Batu bara memang menggiurkan, tapi jangan sampai kita korbankan hutan demi kepentingan segelintir orang. Harus ada ketegasan supaya jadi pelajaran untuk semua,” tandasnya.