
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur, merupakan kabupaten yang tidak saja kaya akan tambang batubara namun juga kaya dengan hasil alam seperti halnya perkebunan kelapa sawit. Dari dua sektor tersebut banyak menyerap tenaga kerja yang luar biasa untuk turut serta menggerakkan kehidupan masyarakat di Kutim.
Anggota DPRD Kutai Timur Basti Sangga Langi, mengatakan diperlukan perlindungan terhadap tenaga kerja pada sektor swasta tersebut, sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi salah-satu tanggungjawab DPRD Kutim untuk mendorong percepatan Perda tahun 2020 ini. Hal ini dikatakan kepada awak media, Senin (16/3/2020).
Menurut Basti Sangga Langi, perlindungan terhadap tenaga kerja pada sektor pertambangan dan perkebunan perlu diatur dalam sebuah produk hukum yang jelas. Untuk itu dirinya amat mensupport agar segera lahir Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Perda ini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh buruh, terutama terkait persoalan outsourcing. Dimana ada pula keadilan terkait sistem penerimaan karyawan yang memang harus mengutamakan tenaga kerja lokal,” tegas pria yang dikenal berpengalaman di dunia buruh ini.
Ditambahkan, dengan adanya Perda ini juga dimaksudkan untuk mewajibkan perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di daerah ini, untuk mendirikan kantor di Kutim.
Ini sangatlah penting, agar ketika terjadi persoalan antara karyawan dan perusahaan. Tidak ada lagi alasan dari pihak perusahaan untuk menyebutkan bahwa kantor kami ada di Jakarta, sehingga bagaimana akan ada penyelesaian persoalan buruh, jika perusahaannya tidak di Kutim.
“Untuk itu wajib tiap-tiap perusahaan memiliki kantor di Kutim,” ungkapnya.