Insitekaltim,Sangatta – Wakil Ketua Panitia Khusus DPRD Kutai Timur Basti Sangga Langi bersikeras akan mempertahankan serta memperjuangkan status klasifikasi Tipologi A Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan agar tidak turun menjadi B.
Hal itu disampaikan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini usai memimpin Rapat Finalisasi bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Ruang Hearing Sekretariat Gedung DPRD, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
“Terkait dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Pada hari ini hasil pertemuannya, kita sepakat dua kecamatan ini akan dipertahankan di Tipologi A,” kata Basti, Selasa (23/8/2022).
Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur ini pun akan bertandang ke Kantor Gubernur untuk bertemu secara langsung dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Apapun yang terjadi nanti di Biro Hukum, akan kita terima. Yang penting, saya sudah berjuang agar dua kecamatan ini masih tetap di Tipologi A,” jelasnya.
Nantinya, ia akan menjelaskan beberapa alasan mempertahankan dua kecamatan ini. “Nanti pihak Biro Hukum Provinsi Kaltim, akan mempelajari apa yang menjadi tuntutan kita, sehingga kecamatan ini dipertahankan,” terangnya.
Adapun alasan masih tetap mempertahankan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan di Tipologi A, yakni adanya surat disposisi Bupati Kutai Timur terhadap pemekaran tiga desa di wilayah tersebut. Selain itu, dilihat dari luas daerah, jumlah penduduk dan pelayanan publik.
Meskipun belum ditetapkan secara definitif. Akan tetapi, rencana pemekaran tiga desa di wilayah tersebut sudah diproses. “Tadi saya juga sudah menyampaikan pada Ketua DPRD Kutai Timur, apa alasan saya bertahan, karena ada disposisi Bupati untuk pemekaran tiga desa,” bebernya.
Basti pun meminta masyarakat agar bisa mendoakan perjuangannya terhadap klasifikasi Sangatta Utara dan Selatan. “Mari kita berdoa bersama supaya dua kecamatan ini bertahan karena sudah finalisasi dan mendapat disposisi dari Pemkab Kutai Timur,” sambungnya.