Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Samarinda, Insitekaltim – Rapat terpadu beberapa waktu lalu dengan Kapolres, Kapolsek, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), membahas terkait penerbangan di Bandara.
“Himbauan Menteri Perhubungan akan melakukan pembukaan kembali dengan beberapa syarat,” ucap Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Samarinda M. Teguh Setiawardana ditemui di ruangannya, Selasa (12/5/2020).
Ia, menjelaskan syaratnya dengan tetap mengikuti protokol penanganan Covid-19.
“Misalnya sebelum melakukan pemberangkatan terlebih dahulu memiliki surat rapid test. Dengan catatan melakukan atau membuat surat rapid test terlebih dahulu baru membeli tiket,” jelasnya
Kemudian, Teguh mempaparkan surat rapid test tersebut di tunjukkan saat membeli tiket pesawat, dan setelah itu akan tetap diperiksa di pos yang ada di bandara. Jika suhu badan melebih 38 derajat sebelum masuk bandara orang tersebut diminta untuk pulang.
“Pembelian tiket juga tidak boleh secara online, namun harus di agen seperti City Link, Garuda, Lion, Sriwijaya dan lainnya, bahkan tidak di perkenankan membeli di bandara,” tuturnya
“Surat rapid test itu tidak main-main harganya, bisa mencapai 400-800 ribu,” sambungnya
Lebih lanjut Ia, menyampaikan bahwa tidak di larang jika ada orang samarinda yang melakukan perjalanan keluar daerah, disilahkan. Namun untuk pendatang masuk harus di waspadai, baik jalur darat, udara maupun laut.