Insitekaltim Samarinda- Alat peraga peserta pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama, KPU kaltim tidak memberi perlindungan terhadap alat peraga yang dibongkar masyarakat
Hal ini disampaikan Syamsul Hadi Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM kepada media usai acara sosialiasi kampanye pemilu dan rapat koordinasi bersama stakeholder,Selasa (25/9/2018) di media center KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda
Menurut Syamsul Hadi seluruh alat peraga untuk kegiatan kampanye pemilu 2018 sudah diatur dalam PKPU 23 tahun 2018. Baik ukuran dan desain sudah kita sepakati oleh peserta pemilu dan LO calon DPD-RI untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama
“Kalau tidak sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah kami sampaikan melalui liaison officer (LO) maka tidak ada masalah jika masyarakat melakukan pembokaran terhadap alat peraga tersebut,”ungkap Syamsul Hadi
Selain itu dalam rapat koordinasi semua perwakilan dari partai politik dan calon perseorangan telah sepakat dan di tandatangani bersama dengan maksud semua aturan dan ketentuan bisa ditaati dan dapat berjalan sesuai harapan kita bersama, “ucapnya
KPU Kaltim membantu penyediaan baliho kampanye bagi peserta pemilu baik partai politik,calon perorangan dan calon presiden dan wakil presiden. Ukuran banner sudah Ada ketentuan yakni 3x 4 meter. Jika ada partai politik yang terlibat dalam pemilu 2019 maupun calon DPD-RI bisa menambah sendiri dengan ukuran maksimal 4×7 meter dan setiap desa/kelurahan hanya boleh 5 benner dan 10 spanduk yang bisa dipasang oleh calon .
“Baliho yang kami siapkan atau yang difasilitasi KPU Kaltim bagi calon DPD-RI hanya 5 baliho, partai politik untuk tingkat provinsi KPU hanya memfasilitasi 11 baliho sedangkan untuk calon presiden dan wakil presiden setiap pasangan calon diberi 16 baliho. Jika ada penambahan baliho maka desain dan bentuknya harus di sampaikan ke KPU Kaltim hal ini untuk menjaga ketertiban bersama,”kata cak Syamsul
Alat peraga yang sesuai ketentuan dan aturan secara hukum dapat terlindungi dan itu tidak bakalan dicabut atau dibongkar karena sudah sesuai, dan itu bisa masuk pidana kalau ada masyarakat mencabut atau membongkar dan bisa dilaporkan, asal tadi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam aturan yang berlaku, “ungkapnya
Wartawan sukri
599 Views