Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim terkait rencana kerja dinas itu di tahun 2021.
RDP ini berlangsung secara tertutup di ruang rapat DPRD Provinsi Kaltim lantai 3 Gedung D, Rabu (3/3/2021) siang, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang.
Veridiana sapaan akrabnya mengungkapkan, dalam rapat tertutup itu pihaknya membahas tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait hasil hutan Kaltim. Hal itu juga menindaklanjuti adanya Peraturan Presiden terbaru terkait hutan sosial.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini berharap, dengan kebijakan itu Dishut mampu mengelola sektor hutan berikut sumber daya manusia yang ada. Dengan begitu, Veridiana yakin sektor itu akan bisa memberikan sumbangsih bagi Penerimaan Asli Daerah (PAD) provinsi.
“Kenapa Dinas Kehutanan, karena kita bicara masalah hasil hutan. Dengan adanya peraturan Presiden yang baru terkait perhutanan sosial, yang sekarang sedang digalakkan, dan ujungnya nanti dimanfaatkan untuk masyarakat guna meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan adanya hutan sosial ini, masyarakat bisa menggunakan untuk berbagai macam kegiatan, seperti berkebun, beternak dan sebagainya yang bisa menghasilkan PAD untuk Kaltim,” ungkapnya.
Di Samping itu, Veridiana mengatakan bahwa dinas ini memiliki anggaran dana yang cukup besar yang berasal dari Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR). Ia menegaskan bahwa dana tersebut nantinya akan dikembalikan lagi ke daerah untuk dimanfaatkan guna membangun hutan di Kaltim.
“Karena ada dana yang cukup besar yang digelontorkan dari dana DBH-DR, artinya dari hasil kayu yang ditebang, dikembalikan lagi ke daerah untuk dimanfaatkan lagi guna membangun hutan di Kaltim,” tutupnya.