Insitekaltim, Samarinda — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan memperketat pengawasan barang beredar menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 2026. Pengawasan ini difokuskan pada perlindungan konsumen serta kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang berlaku.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagkop UKM Kaltim Muhammad Gozali mengatakan, pengawasan akan dilakukan melalui kegiatan pengawasan terpadu (wasdu) yang saat ini tengah dipersiapkan. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada 12 Februari 2026 di Kota Balikpapan.
Menurut Gozali, pengawasan akan menyasar berbagai kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, gula, dan bahan pangan lainnya. Namun demikian, pengawasan yang dilakukan tidak berkaitan langsung dengan distribusi maupun pengamanan stok, melainkan lebih menitikberatkan pada pemenuhan standar barang yang beredar di pasaran.
“Pengawasan kami fokus pada pemenuhan standar seperti label SNI, perizinan, serta ketentuan lain yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha,” ujar Gozali Senin, 9 Februari 2026.
Ia menambahkan, secara umum ketersediaan stok bahan pokok menjelang Ramadan hingga Lebaran diperkirakan dalam kondisi aman. Meski demikian, pihaknya tetap memprioritaskan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha agar distribusi barang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, kewenangan pengawasan barang beredar berbeda dengan pengelolaan distribusi dan ketersediaan stok pangan. Untuk urusan distribusi komoditas seperti beras dan minyak goreng, menjadi tanggung jawab bidang perdagangan di lingkup Disperindagkop UKM.
“Distribusi dan stok itu ada di bidang perdagangan. Kami di pengawasan memastikan barang yang beredar sesuai aturan,” jelasnya.
Bukan hanya itu, pemantauan harga melalui inspeksi mendadak (sidak) pasar juga menjadi kewenangan Dinas Perdagangan yang kemungkinan akan segera dilakukan. Sementara program pasar murah serta pemberdayaan UMKM ditangani oleh bidang koperasi dan UMKM.
Ia menegaskan, pengawasan bahan pokok tetap menjadi prioritas guna memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan barang yang beredar di pasaran telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

