Insitekaltim, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik pada tahun 2025.
Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan media massa secara lebih profesional dan tertib administrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal menjelaskan pergub ini memberikan landasan hukum bagi media yang bekerja sama dengan pemerintah, sekaligus melindungi wartawan dan perusahaan media.
“Pergub Kaltim yang mengatur pengelolaan media sudah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. Rencananya, aturan ini akan mulai disosialisasikan pada 2025,” ujar Faisal belum lama ini di Grand Tiga Mustika Balikpapan.
Pergub ini mengelompokkan media massa ke dalam tiga kategori utama:
1. Grade A: Media yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
2. Grade B: Media yang terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers.
3. Grade C: Media yang memenuhi persyaratan dasar dan sedang dalam proses verifikasi.
“Langkah ini penting untuk memastikan media, baik cetak maupun elektronik, beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku dan tertib administrasi,” tambahnya.
Faisal optimistis regulasi ini mampu menciptakan ekosistem media yang lebih profesional dan teratur. Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan media lokal untuk memperkuat promosi Kalimantan Timur di tingkat nasional hingga internasional.
“Saya ingin Kalimantan Timur dikenal lebih luas, bahkan hingga ke mancanegara. Jangan sampai prestasi kita hanya diketahui masyarakat Kaltim saja,” tegas Faisal.
Ia juga mendorong media lokal untuk menghasilkan konten dalam bahasa asing, seperti Inggris atau Mandarin, guna memperluas jangkauan informasi.
“Kalau kita ingin maju, konten kita harus bisa menjangkau pasar global. Saya berharap ada media lokal yang berani memulai langkah ini,” lanjut Faisal.
Regulasi ini juga dianggap sebagai langkah strategis di era digital yang menuntut kecepatan dan akurasi informasi. Pergub baru ini memberikan kejelasan kriteria media yang layak bekerja sama dengan pemerintah, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan.
“Dengan aturan ini, wartawan akan terlindungi, dan perusahaan media bisa bekerja dengan tenang karena memiliki legalitas,” tutup Faisal.