Insitekaltim, Samarinda- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menciptakan inovasi baru sebuah aplikasi bernama Wani Lapah. Aplikasi dibuat untuk memudahkan DLH memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Aplikasi Wani Lapah akan digunakan mulai tahun 2023 ini. Inovasi baru ini dihadirkan lantaran masih maraknya warga Samarinda membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Aplikasi Wani Lapah ini merupakan rancangan dari DLH untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan. Jika sudah terpantau melalui aplikasi ini, kita akan langsung mendatangi orang tersebut untuk diberikan sanksi dan membayar denda,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Nurrahmani, Selasa (3/1/2023).
Sanksi yang disiapkan berupa penyitaan KTP dan membayar denda Rp500 ribu untuk satu kali teguran. Jika masih ditemukan perkara yang sama, warga tersebut akan dipenjarakan atau membayar denda sebanyak Rp50 juta.
“Kalau warga yang tidak membayar denda yang sudah kita tentukan, maka akan diblacklist tidak dapat membuat e-KTP baru, karena kita juga bekerjasama dengan kelurahan setempat,” tegasnya.
Aplikasi Wani Lapah ini belum banyak diketahui oleh warga Samarinda. Namun Nurrahmani meyakini jika aplikasi ini sudah disosialisasikan dapat mengurangi warga membuang sampah sembarangan.
“Masyarakat juga bisa andil dalam menggaungkan aplikasi itu. Jika menemukan orang yang membuang sampah di sungai misalnya silakan foto kirim ke aplikasi itu, maka langsung kita eksekusi,” pungkasnya.