
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menyampaikan kekhawatirannya apabila anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak sanggup mengcover seluruh aktivitas sertifikasi halal dan higienis pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) se-Samarinda.

Pihaknya khawatir jika hanya mengandalkan dana APBN untuk proses sertifikasi halal dan higienis bagi seluruh pelaku UMKM di Samarinda, tidak akan 100 persen menjangkau UMKM tersebut.
Dikarenakan jumlah pelaku UMKM saat ini tidak memiliki angka tetap, yang artinya bahwa pelaku UMKM terus bertambah setiap waktunya baik di wilayah Samarinda Kota maupun Samarinda Seberang.
Rohim mengaku pihaknya pesimis jika hanya ada APBN akan sulit untuk mengejar target dalam hal memfasilitasi UMKM memperoleh sertifikat halal dan higienis sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
“Kita khawatir tidak bisa mengejar target untuk semua pelaku UMKM ini,” ujarnya seusai diskusi dengan perwakilan dari pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Dinas Koperasi UKM & Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM), Senin (6/6/2024).
“Saat ini anggaran untuk sertifikasi barang atau produk risiko rendah atau self declare pembiayaannya masih dari APBN,” sambungnya.
Oleh karenanya, Anggota Komisi II DPRD Samarinda ini meminta kepada seluruh partisipan yang kala itu merupakan perwakilan dan bukannya kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau bukan pimpinan para pemangku kepentingan untuk segera didiskusikan kembali bersama secara internal.
Kemudian, Rohim menjelaskan bahwa Pansus II akan kembali mengadakan diskusi serupa dengan atau menambah para pemangku kepentingan lain, yang diharapkan dapat memberikan lebih banyak masukan.
“Karena pada akhirnya ini soal anggaran (untuk pelaksanaannya). Jadi memang harus diskusi, untuk mereka alias di internal,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan waktu sampai Oktober 2024 bagi seluruh pelaku UMKM mengurus sertifikat halal dan higienis, yang tujuannya agar konsumen mendapat jaminan kelayakan dan keamanan dari produk atau barang tersebut.