Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Paser – DPRD Kabupaten Paser mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan raperda menjadi perda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Paser dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD 2021 yang digelar di Gedung DPRD Paser, Jumat (27/11/2020) malam.
APBD tahun 2021 ditandatangani Wakil Bupati Paser Kaharuddin dan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua H Abdullah dan H Fadly Imawan.
“Rencana pengesahan 30 November tapi kami percepat hari ini agar tidak mepet jadwalnya saat diserahkan kepada Gubernur,” kata Hendra Wahyudi.
Ia mengungkapkan dalam APBD 2021 tersebut pihaknya menargetkan pendapatan Rp 1,7 triliun, belanja Rp 1,9 triliun.
“Anggaran ini belum termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat,” kata Hendra.
Sementara itu, Wakil Bupati Paser Kaharuddin mengapresiasi kinerja DPRD Paser yang mengesahkan APBD Paser 2021 sebelum 30 November 2020, sehingga bisa membantu Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) menyiapkan dokumen Perda APBD 2021 kepada Pemprov Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“APBD ini menjadi kenang-kenangan masa jabatan Yusriansyah- Kaharuddin dalam memimpin Kabupaten Paser, dan diharapkan menjadi oleh-oleh buat seluruh masyarakat Paser. Hingga tiba saatnya nanti, kami mengucapkan selamat berpisah. Insya Allah pada pertengahan Februari 2021, kami dapat meninggalkan kantor Bupati Paser dengan langkah pasti, kepala tegak, senyum di bibir dan bahagia di hati,” ujar Wakil Bupati Kaharuddin.