Insitekaltim, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
Andi Harun menyampaikan, penerimaan LHP BPK merupakan agenda rutin tahunan yang bersifat reguler terhadap seluruh catatan dan temuan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Hari ini kami menerima LHP BPK. Sesuai undang-undang, seluruh catatan dan temuan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak hari ini,” ujar Andi Harun, Senin, 22 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, sejumlah catatan yang disampaikan BPK berkaitan dengan sisi penerimaan daerah, di antaranya kewajiban wajib pajak serta pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya di kawasan Citra Niaga.
“Untuk HGB di atas HPL, terutama di kawasan Citra Niaga, kami diminta melakukan penertiban sebagai bagian dari barang milik daerah. Ini akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Menurut Andi Harun, catatan pada sektor penerimaan daerah justru menjadi hal positif bagi Pemkot Samarinda. Selain mendorong penertiban, langkah tersebut juga memperkuat pencatatan aset daerah ke dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD).
“Ini menjadi upaya agar aset daerah, termasuk HGB di atas HPL Kota Samarinda, tidak dikuasai oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk memastikan tindak lanjut berjalan optimal dan tepat waktu, Andi Harun telah menginstruksikan Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perangkat daerah terkait pengelolaan pendapatan dan aset daerah untuk segera melakukan koordinasi.
Ia berharap seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK dapat diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

