Insitekaltim,Samarinda – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memunculkan nama Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Hal ini terkait dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan pejabat atau kepala daerah, Andi Harun disebut sebagai salah satu yang terlibat dalam mengerahkan jajarannya untuk mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kendati demikian, Andi Harun dengan kalem menjawab saat dimintai tanggapannya mengenai isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak merasa keberatan dengan nama baiknya diseret ke dalam isu tersebut.
Karena, ia meyakini bahwa segala tindakan yang dilakukannya selama kegiatan politik praktis sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim) telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saya menganggap itu tidak ada masalah. Karena saya yakin itu potongan video atau bukti yang tidak diperlihatkan dan memang sengaja dipotong untuk dijadikan salah satu narasi,” ujarnya saat diwawancarai awak pers di Balai Kota Samarinda, Minggu (7/4/2024).
Lebih lanjut, Andi Harun menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di MK jika diperlukan.
“Kalau memang MK membutuhkan kehadiran saya di sana, tentu saya siap dan akan menyajikan bukti aslinya secara utuh,” sambung orang nomor satu di Kota Tepian itu.
Tak hanya itu, Andi Harun juga menegaskan bahwa ia tidak merasa perlu menindaklanjuti masalah tersebut lebih lanjut. Baginya, narasi tanpa bukti yang konkret hanyalah opini belaka dan dalam sistem peradilan, buktilah yang menjadi esensi.
“Jadi, esensi dalam sebuah pengadilan itu adalah bukti. Jika orang bernarasi atau beropini di muka sidang pengadilan apapun apalagi di MK tidak boleh pakai asumsi atau opini semata harus disertakan bukti. Sebab, saya ini juga seorang lawyer,” jelasnya.
Andi Harun juga menekankan bahwa setiap pelanggaran seharusnya dilaporkan pada saat tahapan berlangsung masa pemilu yang sesuai dalam proses pemilihan.
“Jika ada pelanggaran seperti potongan video para pejabat selama periode kampanye, seharusnya dilaporkan saat itu juga bukan setelah tahap pemungutan dan perhitungan suara. Sudah terlambat,” ucap politikus dari Partai Gerindra itu.
“Jadi tidak relevan dan sudah melewati tahapannya serta kalau itu dijadikan sebagai bukti kualitas buktinya rendah sekali,” tandasnya.
Dengan klarifikasi yang diberikan oleh Andi Harun, persoalan ini semakin menarik perhatian publik untuk menyimak perkembangan selanjutnya dalam sidang lanjutan PHPU di MK RI.

