Penulis: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelanggaraan Transportasi Balikpapan di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (17/01/2022).
Saat ini pihaknya masih merincikan lagi Ranperda Transportasi, pasalnya ada beberapa regulasi dan peraturan yang revisi sebelum ditetapkan.
Ketua Bapemperda, Andi Arief Agung mengatakan ada beberapa hal yang masih didiskusikan seperti sanksi kecelakaan lalulintas. Hal itu penting dilakukan mengingat banyak kecelakaan yang terjadi di Kota Balikpapan.
“Jadi ada namanya sanksi administrasi dan pidana. Nah ini yang kami lihat lagi dan kita komunikasikan, serta ada masukan dari Kemenkumham yang jelas masih didiskusikan ulang,” ujarnya.
Dirinya menyinggung, kecelakaan yang terjadi pada akhir tahun 2021 lalu, yang menyebabkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat terlindas kendaraan bermuatan berat. Hal itulah yang melatarbelakangi perlunya diberikan sanksi yang tepat.
Andi Arief Agung meminta, agar Dishub dapat menjawab masukan dari Kemenkumham sehingga dapat mengkaji ulang untuk diluncurkan ke pembahasan di rapat pada Kamis mendatang.
“Harapannya Perda Transportasi dapat segera selesai dalam waktu dekat sehingga bisa lanjutkan ke pemerintah pusat untuk finalnya” pungkasnya.