
Insitekaltim, Samarinda – Penonaktifan Fathur Rachim dari jabatan Kepala SMAN 10 Samarinda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menuai sorotan berbagai pihak. Kebijakan tersebut diambil sejak Senin 23 Juni 2025 di tengah proses relokasi sekolah yang sempat memicu polemik panjang.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui detail persoalan secara menyeluruh, namun menegaskan hak pendidikan anak-anak tetap terjaga, apa pun dinamika yang terjadi di tingkat manajemen sekolah.
“Saya belum tahu detailnya seperti apa, tapi yang pasti, untuk pendidikan semua anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran,” kata Ananda saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin 30 Juni 2025.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sebagai pihak teknis harus membuat langkah-langkah konkret agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
“Langkah-langkah yang diambil harus bisa menjamin agar pengajaran tidak terhambat. Ini menyangkut masa depan anak bangsa, jadi harus diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ananda menegaskan persoalan internal sekolah seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan atau memperlambat proses pendidikan. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan di bidang pendidikan tetap berorientasi pada kepentingan siswa.
“Anak-anak jangan sampai dirugikan. Pendidikan harus tetap berjalan lancar, tidak boleh ada yang terhambat,” ucap Ananda.
Ia juga menyebut belum bisa memberikan komentar lebih mendalam terkait penonaktifan kepala SMAN 10 karena belum ada pembahasan resmi di internal DPRD, khususnya di Komisi IV yang membidangi pendidikan.
“Karena belum ada pembahasan sama sekali di dewan. Saya juga baru tahu, mungkin lebih jelasnya bisa ke Komisi IV,” tambahnya.
Sebelumnya, Disdikbud Kaltim memutuskan untuk menonaktifkan Fathur Rachim sebagai bentuk evaluasi karena dinilai tidak kooperatif dalam pelaksanaan relokasi sekolah ke Kampus A, Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Relokasi tersebut merupakan amanat dua putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, yang memerintahkan agar SMAN 10 kembali ke lokasi awal yang dimiliki Yayasan Melati.
Relokasi ini dijadwalkan akan dimulai pada awal tahun ajaran baru, 14 Juli 2025 mendatang. Disdikbud Kaltim berkomitmen memastikan proses pemindahan berjalan sesuai rencana, sambil tetap menjaga kelancaran kegiatan belajar-mengajar.
Ananda berharap polemik ini bisa segera terselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan siswa maupun orang tua.
“Yang penting anak-anak tetap belajar, guru tetap mengajar, dan semua berjalan seperti biasa,” tutupnya.