
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) dan PT Kobexindo Cement yang akan beroperasi di Kutim telah memiliki status analisis dampak lingkungan (Amdal) dari provinsi.
PT BCIP sendiri, akan menjadi kawasan industri terpadu pelabuhan. Untuk pelaksanaannya, diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kawasan kelautan dimulai jarak 0 hingga 12 mil dari garis pantai, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Awalnya BCIP memiliki Amdal kawasan berupa surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL) pada tahun 2012 dan izin lingkungan pada tahun 2013. Kemudian BCIP ingin menjadi kawasan industri terpadu pelabuhan, sehingga perizinan Amdal melalui pemerintah provinsi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Armin Nazar, saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di Kantor DLH Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (28/4/2021).
PT Kobexindo Cement memiliki perizinan Amdal Pabrik dan Amdal Pelabuhan. Armin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin Mei tahun 2020 lalu.
“Untuk PT Kobexindo Cement telah menggunakan peralatan pabrik yang modern bahkan mitra mereka dalam pembangunan ini merupakan perusahaan besar yang memiliki 34 pabrik semen di dunia sehingga teknologi yang digunakan dijamin ramah lingkungan,” jelas Armin.
Menurut penjelasan Armin, debu yang dihasilkan dari kegiatan industri semen tersebut sudah sangat diminimalkan. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terdahulu menyebutkan pabrik semen ini seperti pabrik biskuit yang tidak menimbulkan debu sama sekali.
“Kami menyatakan kedua pabrik tersebut memiliki Amdal yang berstatus aman dan ramah lingkungan,” tutup Armin.