
Insitekaltim,Jakarta – Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan sangat optimis mampu selesaikan permasalahan terkait Kampung Sidrap antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pemerintah Kota Bontang.

“Insyaallah, secara umum kita meyakini permasalahan Kampung Sidrap bisa selesai melalui pendekatan musyawarah mufakat,” tegas Akmal Malik usai menghadiri Sidang Pleno Perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan kabupaten Malinau Kabupaten Kutai Barat Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, Ruang Sidang Pleno, Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Akmal Malik menjelaskan masalah Kampung Sidrap di Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur sudah berjalan di MK dengan sidang pleno yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo serta para wakil ketua MK, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pengacara (pemohon) dari Kota Bontang dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Hanya saja, kata Akmal, pada sidang pleno itu Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah tidak hadir. Pihaknya berharap sidang pleno selanjutnya Bupati Edi Damansyah akan turut hadir.
Dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024, baik ketua MK dan wakil ketua MK menyarankan Pemprov Kaltim bisa menyelesaikan secara musyawarah dengan menghadirkan pihak terkait.
“Kita optimis bisa menyelesaikan permasalahan Kampung Sidrap dengan tetap merujuk pada Permendagri Nomor 141 terkait batas desa,” imbuhnya.
Pada sidang ini Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman selaku pihak terkait, diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang disidangkan.
Setelah itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan kesempatan kepada para wakil ketua untuk menanggapi keterangan yang telah disampaikan Pj Gubernur Kaltim maupun Bupati Kutai Timur.
Sebagai informasi, sidang pleno ini akan dilanjutkan pada 2 September 2024 mendatang.