Insitekaltim,Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik meminta kerja sama pemerintah kabupaten/kota untuk mengevaluasi data kendaraan untuk mengoptimalkan perencanaan dan realisasi lapangan dalam perpajakan.
“Saya berharap pemerintah kabupaten dan kota memberi dukungan, karena ini untuk kebaikan kita bersama,” kata Akmal Malik, pada Selasa (7/11/2023), di Jakarta.
Memperbarui data kendaraan menjadi penting karena tidak sedikit unit-unit kendaraan yang sudah tidak bisa digunakan, hilang atau faktor lain, tapi masih terdeteksi sebagai objek pajak. Hal ini akan menyebabkan ketidakakurasian data perencanaan dengan realisasi.
Ia menjelaskan, meski pemprov mengumpulkan pajak daerah hingga Rp7 triliun lebih, namun pada pelaksanaannya, provinsi hanya bisa menggunakan sekitar 50 persen saja. Selebihnya didistribusikan ke kabupaten dan kota sesuai perintah undang-undang.
“Jadi walaupun pemerintah provinsi yang mengumpulkan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor seluruhnya, tapi separuh dari itu kita salurkan ke kabupaten dan kota,” tegas Akmal.
Akmal mengharapkan adanya bantuan pemkot dan pemkab untuk kelancaran realisasi dana perpajakan yang nantinya akan menjadi sumber dana bagi pemkot maupun pemkab.
“Dalam waktu segera kami akan menggelar rapat koordinasi dengan para bupati wali kota untuk membahas hal ini. Saya sangat berharap kabupaten dan kota memberi dukungan untuk kemajuan kita bersama,” ungkapnya.
Perlu diketahui, total pajak daerah Kaltim tahun 2022 target Rp5,8 triliun, realisasi Rp7,6 triliun. Tahun 2023 target Rp7 triliun, realisasi hingga akhir Oktober Rp3,4 triliun. Pajak terbesar diperoleh dari PBBKB. Tahun ini PBBKB ditargetkan Rp4,2 triliun dan hingga saat sudah terealisasi Rp2,2 triliun. Secara umum pencapaian pajak daerah termasuk perolehan dari Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok masih sekitar 49,73 persen.