Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengizinkan pengerjaan kembali akses Jalan Kakap yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Sabtu pekan lalu, karena berbagai prosedur yang belum dipenuhi Pemprov Kaltim menutup sementara akses pengerjaan jalan lingkungan masyarakat tersebut.
Kemudian, setelah melalui Rapat Koordinasi Pembahasan Lanjutan Pembangunan Terowongan/Tunnel Oleh Pemkot Samarinda Terhadap Aset Pemprov Kaltim di Ruang Behempas Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda, Senin (22/1/2024) izin pengerjaan diberikan.
“Akhirnya (seperti) film Holywood. Berakhir dengan happy ending,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menjawab pertanyaan wartawan usai rapat tersebut.
Akmal juga menjelaskan, atas dasar pertimbangan yang sama yaitu kepentingan masyarakat pemprov dan pemkot memilih keputusan tersebut.
Akmal mengungkapkan, Pemkot Samarinda melalui kontraktor pembangunan terowongan Jalan Sultan Alimuddin – Jalan Kakap memerlukan kecepatan dalam penyelesaian proyek tersebut. Di sisi lain pemprov juga harus tetap mengedepankan tertib administrasi dalam penatausahaan aset.
Pemprov Kaltim mengizinkan pembangunan jalan akses masyarakat di Jalan Kakap sepanjang 76×4 meter setelah mendengarkan komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun. Andi Harun berjanji akan menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi antara lain permohonan hibah aset Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda, Amdal dan Amdal Lalin paling lambat dalam waktu sepekan ke depan.
“Semua sudah selesai hari ini. Mereka sudah bisa kembali bekerja. Tapi kami minta seminggu ke depan Pak Wali Kota (Andi Harun) melengkapi semua keperluan proseduralnya. Persyaratannya, Amdalnya,” tegas Akmal.
Rapat koordinasi dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun dan jajarannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan para asisten serta kepala OPD terkait

