Insitekaltim, Samarinda – Persoalan sengketa lahan yang digunakan untuk bangunan Puskesmas Sidomulyo kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda Kamis, 26 Februari 2026.
Abdullah, selaku Ahli waris pemilik tanah, mempertanyakan klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang menyatakan sebagian lahan tersebut telah dibayar dan sebagian lainnya telah diwakafkan.
Dalam wawancara usai rapat, Abdullah menegaskan bahwa hingga saat ini pihak keluarga tidak pernah melihat bukti autentik mengenai transaksi pembayaran maupun surat wakaf yang diklaim oleh Pemkot.
“Aku sebagai ahli waris, berdosa Bapakku kalau sudah menerima duit tapi aku mengakui tidak menerima. Itu yang sangat kucari buktinya. Kalau memang ada bukti bayar pakai APBD atau bukti wakaf, seharusnya Pemkot yang pegang. Di rumah kami cari, tidak ada itu semua,” tegas Abdullah.
Kronologi Gugatan dan Persoalan Pajak
Persoalan ini sejatinya telah bergulir lama. Abdullah mengaku telah mempertanyakan status tanah tersebut secara lisan sejak tahun 2009.
Atas arahan Pemkot, ia melayangkan surat resmi pada 2011, namun baru mendapat jawaban pada 2017 yang menyarankannya untuk menempuh jalur hukum. Pada tahun 2018, Abdullah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN).
Namun, ia menyayangkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi yang justru memenangkan pemkot dengan argumen adanya pembayaran sebagian dan wakaf, meski menurutnya bukti fisik hal tersebut tidak pernah diperlihatkan.
Selain masalah kepemilikan, Abdullah juga merasa janggal dengan hadirnya saksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam persidangan yang mempermasalahkan tunggakan pajaknya.
“Masa tanahku dipinjam pakai (oleh pemkot), aku malah disuruh bayar pajaknya. Waktu sidang mereka sebut aku tidak bayar pajak, tapi ketika aku tagih rincian resmi berapa nominal dan tahunnya, mereka tidak bisa kasih. Itu cuma ucapan saja di pengadilan,” ketusnya.
Satu poin kuat yang dipegang ahli waris adalah status sertifikat tanah. Abdullah mengklaim bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama keluarganya.
Ia juga menyebut adanya informasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permohonan sertifikasi yang diajukan Pemkot atas lahan Puskesmas tersebut karena ketiadaan alas hak yang jelas.
“Kalau tanah itu bisa disertifikatkan Pemkot, tidak mungkin. Lokasinya sama, aku sudah punya sertifikat. Aku minta surat penolakan BPN itu kepada bagian aset untuk bukti, tapi sampai sekarang tidak dikasih,” tambah Abdullah.
Langkah selanjutnya, pihak ahli waris menyatakan akan terus berjuang dan bersiap membawa bukti-bukti baru untuk memperjelas status lahan tersebut. Abdullah menekankan bahwa dirinya hanya meminta kejujuran dan transparansi data dari pemerintah daerah.
“Kalau memang bujur (benar) Pemkot sudah membayar, ya terima kasih. Tapi tunjukkan buktinya. Jangan sampai ini hanya rekayasa, karena ini urusan tanggung jawab dunia akhirat,” tutupnya.
