
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menolak penghapusan mata pelajaran (mapel) Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib dalam standar pendidikan nasional.
Hal itu merupakan tanggapan dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021. Dimana dalam PP tersebut tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mapel wajib pada standar pendidikan nasional.
“Seharusnya tidak boleh hal itu terjadi karena kedua mapel tersebut merupakan dasar moral bangsa Indonesia,” ujar Agusriansyah saat ditemui oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Sekretariat DPRD Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (26/4/2021).
Agusriansyah menyebutkan, seharusnya kedua mapel tersebut menjadi ilmu pengetahuan dasar yang harus diajarkan di semua jenjang pendidikan. Mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
“Saya termasuk orang yang tidak setuju jika Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak masuk sebagai mapel wajib dalam standar pendidikan nasional karena keduanya merupakan simbol dan jati diri bangsa Indonesia,” pungkas Agusriansyah.
Bahkan Agusriansyah mengaitkan dengan sumpah pemuda. Dimana sebagai bangsa Indonesia harus bisa memahami bahasa Indonesia dengan baik karena merupakan bahasa pemersatu bangsa.