Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda siap menjadi proyek percontohan nasional atau pilot project pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sejumlah perangkat daerah telah dipetakan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, mulai dari pemeliharaan jalan hingga pembersihan saluran drainase.
Sekda Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti mengatakan, Pemkot Samarinda menyiapkan lokasi pelaksanaan sekaligus mekanisme pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan perangkat daerah serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui penyediaan lokasi, pembinaan, dan pengawasan. Sejumlah perangkat daerah juga telah kami petakan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan,” Ungkapnya Kamis, 22 Oktober 2026).
Saat menjadi narasumber di agenda Forum Grup Discussion (FGD) di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Selasa, 20 Oktober 2026 kemaren, Neneng menjelaskan adapun perangkat daerah yang berpotensi terlibat antara lain UPTD Jalan dan Jembatan, UPTD Saluran Pemeliharaan Drainase dan Irigasi (PSDI), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Jenis pekerjaan yang disiapkan meliputi pembersihan jalan, pengerukan lumpur di saluran drainase, hingga pembersihan gulma dan eceng gondok.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam pemeliharaan fasilitas umum dan lingkungan.
Meski demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial masih membutuhkan persiapan lebih lanjut. Beberapa hal yang perlu dipastikan mencakup dasar hukum, penganggaran, kesiapan sumber daya manusia, serta mitigasi risiko selama kegiatan berlangsung.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan, serta penghormatan terhadap hak dan martabat terpidana juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan program tersebut.
Pemkot Samarinda berharap kesiapan menjadi proyek percontohan nasional ini dapat mendorong pelaksanaan pidana kerja sosial yang terstruktur, terukur, dan akuntabel.
Dengan demikian, program tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pidana, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan masyarakat. (ADV)

