Insitekaltim, Samarinda – Seluruh buaya muara yang berada di kolam lembaga konservasi milik PT Samarinda Golden Prima (SGP) di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, disebut telah direlokasi.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) juga telah melakukan penyisiran ulang untuk memastikan tidak ada buaya yang tertinggal.
Penyisiran dilakukan selama enam hari, 8 hingga 13 September 2026, setelah sebelumnya BKSDA melakukan evakuasi terhadap buaya muara di lokasi tersebut pada 24–29 Agustus 2026.
Hasil penyisiran, menurut kuasa hukum PT SGP, tidak menemukan lagi buaya di dalam kolam. Kondisi kolam juga telah dikuras.
“Tidak ditemukan lagi satwa liar jenis buaya muara di dalam kolam buaya pada lembaga konservasi milik PT Samarinda Golden Prima atau almarhum Abun. Kondisi kolam tersebut juga dalam keadaan terkuras,” kata kuasa hukum PT SGP, Aristo Gunawan di Samarinda, Senin, 5 Oktober 2026.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari proses penanganan lembaga konservasi setelah penanggung jawab pemegang izin Taman Satwa, Hery Susanto alias Abun, meninggal dunia.
Pihak perusahaan sebelumnya mengajukan permohonan kepada BKSDA Kaltim agar seluruh buaya muara yang masih berada di dalam kolam dipindahkan. Permohonan pertama disampaikan pada 10 Juli 2026, kemudian kembali diajukan pada 7 Agustus 2026.
BKSDA kemudian menerbitkan Surat Tugas Nomor ST.889/K.18/TU/KSA.03.0/B/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 untuk melakukan evakuasi satwa liar jenis buaya muara di lembaga konservasi tersebut.
Evakuasi tahap pertama berlangsung selama enam hari. Setelah itu, BKSDA kembali melakukan pemantauan dan penyisiran untuk memastikan tidak ada satwa yang tersisa.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah buaya terlantar setelah meninggalnya penanggung jawab lembaga konservasi sekaligus mengurangi risiko terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Relokasi atau penyerahan satwa liar jenis buaya muara dilakukan mengingat penanggung jawab pemegang izin Taman Satwa, yaitu almarhum Hery Susanto atau almarhum Abun telah meninggal dunia,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum kemudian mengundang wartawan untuk melihat kondisi kolam setelah dikuras. Langkah itu dilakukan agar kondisi lokasi dapat dilihat secara langsung setelah proses evakuasi dan penyisiran.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan pihak perusahaan belum memuat jumlah keseluruhan buaya yang dievakuasi maupun lokasi penempatan satwa setelah dipindahkan. Informasi tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui secara utuh proses relokasi satwa dari lembaga konservasi tersebut.
PT SGP tercatat sebagai pemegang izin lembaga konservasi dalam bentuk Taman Satwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.692/Menhut-II/2010 tertanggal 15 Desember 2010.
Setelah kolam dinyatakan kosong, pihak perusahaan juga menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar lembaga konservasi di Palaran.
Kuasa hukum PT SGP menyatakan apabila setelah proses relokasi tersebut warga kembali menemukan buaya di sekitar wilayah Palaran, satwa tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan buaya yang sebelumnya berada di lembaga konservasi.
“Dikemudian hari apabila ditemukan buaya di sekitar wilayah Palaran maka PT Samarinda Golden Prima atau almarhum Abun menyatakan bukan miliknya dan tidak bertanggung jawab,” jelas Aristo.

