Insitekaltim, Samarinda – Ruang fiskal Kalimantan Timur (Kaltim) menyempit dalam Perubahan APBD 2026. Pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp14,25 triliun dipangkas Rp883,59 miliar menjadi Rp13,36 triliun. Pada saat yang sama, belanja daerah juga turun Rp822,16 miliar dari Rp15,15 triliun menjadi Rp14,33 triliun. Perubahan tersebut disetujui DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-32 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu, 30 September 2026.
Angka pendapatan dan belanja itu sebelumnya telah menjadi bagian dari kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD.
Penurunan pendapatan terutama terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD dikoreksi dari Rp10,75 triliun menjadi Rp8,89 triliun atau turun sekitar Rp1,85 triliun.
Kondisi tersebut menunjukkan perubahan postur anggaran tidak sekadar memangkas belanja, tetapi juga mencerminkan turunnya kemampuan pendapatan daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan.
Di sisi lain, pendapatan transfer justru meningkat sekitar Rp1,19 triliun, dari Rp3,13 triliun menjadi Rp4,33 triliun. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah turun Rp226,76 miliar dari Rp362,03 miliar menjadi Rp135,26 miliar.
Dalam laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim, kondisi pendapatan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan. Banggar meminta pemerintah mengoptimalkan aset daerah, memperbaiki kinerja BUMD termasuk kontribusi dividen, serta mengembangkan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Banggar juga meminta peningkatan pendapatan dilakukan secara terukur dan tidak memberikan beban yang tidak proporsional kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Sementara pada sisi belanja, anggaran operasi setelah perubahan berada di kisaran Rp8,04 triliun atau turun 1,50 persen, belanja modal justru meningkat 12,48 persen.
Banggar meminta tambahan belanja modal diarahkan pada kegiatan yang sudah siap dilaksanakan, memiliki lokasi dan keluaran yang jelas, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan sebelum tahun anggaran berakhir.
Adapun belanja transfer mengalami penurunan 14,06 persen menjadi sekitar Rp5,06 triliun. Belanja bantuan keuangan tetap sekitar Rp1,13 triliun, sedangkan belanja tidak terduga turun Rp5,89 miliar menjadi Rp28,04 miliar.
Untuk menutup struktur pembiayaan, penerimaan pembiayaan naik dari Rp900 miliar menjadi Rp961,43 miliar. Tambahan Rp61,43 miliar tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan nihil.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan perubahan tersebut telah disepakati bersama dan menjadi dasar untuk melanjutkan proses penganggaran.
“Bersyukur dalam atas selesainya rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama dalam wujud persetujuan,” kata Rudy dalam rapat paripurna.
Rudy merinci, pendapatan daerah dalam APBD 2026 yang semula Rp14,25 triliun mengalami penyesuaian Rp883,59 miliar menjadi Rp13,36 triliun. Sementara belanja turun Rp822,16 miliar menjadi Rp14,33 triliun.
Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses penguatan pembiayaan pembangunan daerah. Setelah disepakati DPRD dan Pemprov Kaltim, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya dikirim kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Di sisi lain, Banggar memberikan sejumlah catatan agar perubahan anggaran tidak berhenti pada perubahan angka. Salah satunya memastikan pekerjaan yang dibebankan pada APBD Perubahan benar-benar dapat diselesaikan dan diverifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Banggar juga meminta setiap pergeseran anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketahui dan dibahas bersama Banggar. Setiap perubahan harus tetap memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk lokasi, kelompok sasaran, dan keluaran kegiatan.

